Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Utara tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (16/7/2025).
Kegiatan harmonisasi ini dipimpin oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra, bersama dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan keselarasan substansi Raperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menjamin kejelasan norma, konsistensi, dan implementasi yang efektif di tingkat daerah.
Raperbup ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan talenta ASN secara strategis dan berbasis kompetensi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa manajemen talenta ASN merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi di daerah.
“Peraturan ini akan mendorong pembinaan karier ASN yang lebih transparan, meritokratis, dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik ke depan,” ujar Topan.