Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Muna, Selasa (24/06/2025).
Kegiatan ini membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muna tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun Anggaran 2026.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi Raperbup sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghindari potensi disharmonisasi norma hukum yang dapat menghambat proses implementasi di kemudian hari.
Selain itu, harmonisasi juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran daerah melalui analisis standar belanja yang terukur dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa peran Kemenkum melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membentuk regulasi yang berkualitas.
“Harmonisasi ini bukan hanya sekadar proses formalitas, tapi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum. Kami berharap, dengan terbitnya Perbup ini nantinya, penganggaran di Kabupaten Muna dapat lebih efektif, efisien, dan terarah,” ujar Topan Sopuan.