Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menyelenggarakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muna, Kamis (26/6/2025).
Harmonisasi Raperbup tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Muna.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan agar Raperbup tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan mendukung pelaksanaan fungsi riset dan inovasi di daerah secara efektif dan efisien.
Proses harmonisasi dilaksanakan secara intensif dan kolaboratif dengan melibatkan perangkat daerah terkait dan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.
Pembahasan berfokus pada kesesuaian struktur organisasi, pembagian tugas dan fungsi, serta integrasi peran BRIDA dalam mendukung pembangunan daerah berbasis riset dan inovasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyatakan bahwa keberadaan BRIDA merupakan langkah strategis dalam mendorong transformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan berbasis pengetahuan dan teknologi.
"Melalui harmonisasi ini, kami ingin memastikan bahwa BRIDA dapat dibentuk dan dijalankan dengan landasan hukum yang kuat, struktur organisasi yang efektif, serta mampu menjadi motor penggerak inovasi daerah," ujar Topan.