Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Muna tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis secara daring, Rabu (24/9/2025).
Harmonisasi ini dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna dan unsur arsip daerah.
Kegiatan bertujuan menyelaraskan ketentuan teknis pengelolaan arsip dinamis dengan standar peraturan perundang-undangan nasional serta praktik pengelolaan arsip yang efektif dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemda Muna dan Kanwil.
“Kami berharap hasil harmonisasi ini menjadi pijakan kuat bagi Pemda Muna untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pemerintahan melalui pengelolaan arsip yang baik,” kata Topan.
Kegiatan diakhiri dengan penyusunan kesepakatan teknis yang akan dituangkan dalam draf final Raperbup, untuk selanjutnya diproses oleh Pemerintah Kabupaten Muna hingga tahap penetapan.