Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muna, Kamis (28/8/2025).
Raperbup membahas Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Rapat dipimpin oleh Tim Kerja Pengharmonisasian bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna sebagai pengusul.
Dalam pembahasan, Tim Perancang memberikan sejumlah masukan terkait kesesuaian materi muatan Raperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyatakan bahwa "harmonisasi ini penting agar Raperbup selaras dengan aturan yang lebih tinggi serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel", ujarnya.