Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muna tentang Petunjuk Pengelolaan Usaha Ternak Milik Pemerintah Kabupaten Muna, Selasa (22/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi Raperbup dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan pengelolaan usaha ternak daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan operasional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa keberadaan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan usaha peternakan milik pemerintah.
“Harmonisasi ini penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat harmonisasi melibatkan tim kerja perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Sultra dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna.
Pembahasan dilakukan secara komprehensif terhadap struktur norma, kewenangan, hingga aspek teknis pengelolaan usaha ternak.
Hasil harmonisasi akan menjadi dasar penyempurnaan Raperbup sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Muna.