Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan kegiatan harmonisasi rancangan peraturan daerah.
Harmonisasi yaitu Rancangan Peraturan Bupati Muna tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah, Rabu (25/06/2025).
Kegiatan harmonisasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, yang menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian dari tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada.
"Melalui proses harmonisasi ini, kita tidak hanya menyelaraskan norma, tetapi juga memastikan bahwa substansi peraturan benar-benar memberikan kepastian hukum dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak air tanah," ujar Candrafriandi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya menyatakan dukungannya atas sinergi yang terus terbangun antara pihaknya dengan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi yang berkualitas.
“Kemenkum Sultra senantiasa berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Topan Sopuan.