Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muna, Kamis (26/6/2025).
Raperbup yang dibahas merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Muna.
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan agar substansi Raperbup sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar perangkat daerah.
Proses harmonisasi dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan perangkat daerah terkait dan tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sultra.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dalam tahapan pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
"Melalui proses harmonisasi, kita tidak hanya memastikan keselarasan norma hukum, tetapi juga mendorong agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat dan efektif," ujar Topan.