Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buton Utara tentang Pengelolaan Kawasan Industri, Selasa (22/7/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan substansi Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendukung terciptanya iklim investasi dan pengelolaan kawasan industri yang terarah dan berkelanjutan di wilayah Buton Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberadaan regulasi yang kuat sangat penting dalam mendukung pengembangan kawasan industri daerah.
“Raperda ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta memperjelas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan industri,” ujarnya.
Proses harmonisasi melibatkan tim kerja perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Sultra dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Kegiatan dilaksanakan secara kolaboratif dengan membahas setiap ketentuan dalam Raperda secara rinci dan sistematis.