Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Selasa (29/07/2025).
Rapat harmonisasi dipimpin oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra dan dihadiri oleh perangkat daerah Kabupaten Konawe Utara selaku pengusul, bersama tim penyusun dokumen perencanaan daerah.
Tim perancang melakukan pengkajian terhadap substansi Raperda untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, asas pembentukan peraturan yang baik, serta tidak bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang tertuang dalam RPJMN.
RPJMD merupakan dokumen strategis pembangunan lima tahunan yang menjadi pedoman arah kebijakan daerah, sehingga penyusunannya harus mengedepankan prinsip legalitas, integrasi, dan sinkronisasi antar sektor.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah dalam mewujudkan peraturan yang berkualitas, visioner, dan berdampak nyata bagi masyarakat.