
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Baubau tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Kamis (18/9/2025).
Kegiatan harmonisasi dipimpin Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kota Baubau.
Proses harmonisasi bertujuan untuk memastikan agar substansi Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sejalan dengan arah pembangunan nasional maupun daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas.
“RPJMD adalah dokumen strategis dalam pembangunan daerah, sehingga peraturannya harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum,” ujarnya.


