Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Dalam forum ini, tim kerja Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Muna Barat membahas substansi pengaturan mengenai pengelolaan cadangan pangan, mulai dari perencanaan, penyimpanan, penyaluran hingga mekanisme pengawasan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi sangat penting untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Pengelolaan cadangan pangan adalah isu strategis dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Harmonisasi ini diharapkan dapat melahirkan regulasi yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Muna Barat,” ujar Topan Sopuan.