Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Wakatobi menggelar harmonisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, Selasa (03/06/2025).
Kegiatan berlangsung secara hybrid, dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Wakatobi dan secara virtual oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat beserta staf.
Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan Raperda dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memperkuat landasan regulasi berbasis data yang akurat di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyatakan bahwa regulasi berbasis data sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Raperda ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Wakatobi dalam mewujudkan tata kelola desa dan kelurahan yang responsif dan akuntabel. Kami siap mendampingi agar regulasi ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat," ujar Topan Sopuan.