Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Muna, Rabu (20/8/2025).
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muna Tahun 2025–2045.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad.
Pembahasan dilakukan oleh Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi produk hukum daerah merupakan langkah penting untuk memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
“Harmonisasi ini menjadi wujud komitmen kita bersama untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas,” ujarnya.