Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Selatan tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Rabu (16/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keselarasan substansi Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menjamin kejelasan norma dalam pelaksanaannya di lapangan.
Harmonisasi juga menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam pelibatan perusahaan terhadap pembangunan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya regulasi ini dalam memperkuat peran sektor swasta dalam pembangunan berkelanjutan.
“Tanggung jawab sosial dan lingkungan bukan hanya soal kepatuhan, tetapi merupakan bentuk nyata kontribusi perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan,” ujarnya.