Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Wakatobi tentang Pengarusutamaan Gender, Senin (2/6/2025).
Kegiatan harmonisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Wakatobi yakni Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan, Arifin, bersama pejabat terkait.
Candrafriandi menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan daerah agar substansi yang diatur selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Melalui harmonisasi ini, kita memastikan bahwa Raperda tentang Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Wakatobi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong keadilan gender dalam kebijakan daerah,” ujar Candrafriandi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Wakatobi dalam mendorong pengarusutamaan gender ke dalam kebijakan daerah melalui peraturan daerah.
“Ini merupakan langkah maju dalam mendorong kesetaraan dan perlindungan hak-hak perempuan serta kelompok rentan lainnya. Harmonisasi ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan produk hukum daerah berkualitas dan responsif terhadap isu-isu strategis,” ungkap Topan.