Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kendari tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Senin (30/6/2025).
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Raperwali yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjamin prinsip legalitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pembentukan perangkat daerah, khususnya RSUD sebagai unit pelayanan kesehatan strategis milik pemerintah daerah.
Proses harmonisasi dilakukan secara cermat dan kolaboratif, dengan melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Sultra bersama jajaran Pemerintah Kota Kendari.
Pembahasan meliputi penyesuaian struktur organisasi, kejelasan fungsi dan tugas masing-masing unit kerja, serta kesesuaian nomenklatur dan kewenangan dengan kebijakan nasional di bidang kesehatan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pentingnya harmonisasi ini tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga sebagai upaya mendukung pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih profesional dan terstruktur.
"Dengan harmonisasi ini, kita memastikan bahwa RSUD Kota Kendari dibentuk dengan dasar hukum yang kuat dan struktur organisasi yang efisien. Ini menjadi langkah awal dalam memperkuat pelayanan kesehatan publik yang berkualitas di wilayah Kota Kendari," ujar Topan Sopuan.