
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Baubau tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Semerbak Molagina, Kamis (24/7/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Baubau.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan substansi Raperwali selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan regulasi di daerah.
"Kami berharap regulasi ini nantinya menjadi landasan yang kuat dalam pengelolaan kelembagaan dan kepegawaian di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina, sehingga mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.


