Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kendari tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih, Senin (28/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan fasilitasi peraturan perundang-undangan di daerah, khususnya dalam mendorong penguatan kelembagaan koperasi yang berlandaskan hukum.
Dalam proses harmonisasi, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra memberikan sejumlah masukan substantif agar muatan Raperwali selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh inisiatif Pemerintah Kota Kendari dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi berbasis kelurahan.
“Koperasi Kelurahan Merah Putih adalah langkah strategis dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat yang sejalan dengan semangat kebangsaan. Dengan pengaturan yang baik dan legalitas yang kuat, koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat akar rumput,” ujar Topan.