Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Wakatobi, Selasa (15/7/2025).
Ketiga rancangan peraturan tersebut meliputi:
- Raperbup tentang Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
- Raperbup tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2026
- Raperbup tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan ketiga rancangan regulasi tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memastikan konsistensi norma, asas, dan sistematika hukum yang berlaku.
Kegiatan ini juga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat dipimpin oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra dan dihadiri oleh perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya legal secara formil, tetapi juga fungsional dalam mendukung kebijakan pembangunan.
“Ketiga Raperbup ini menyangkut tata kelola keuangan daerah dan penguatan ekonomi desa melalui koperasi. Regulasi yang baik akan memberikan arah yang jelas bagi pelaksanaan anggaran, efisiensi belanja, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Topan.