Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Kepulauan, Rabu (13/8/2025).
Dua rancangan peraturan tersebut meliputi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2026 serta Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2025–2029.
Rapat dipimpin oleh Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, di mana Kepala Bappeda Konawe Kepulauan beserta jajarannya mengikuti melalui Zoom Meeting, sementara Kabid Perencanaan dan Evaluasi Bappeda bersama Bagian Hukum Setda Konawe Kepulauan hadir secara luring di ruang rapat Kanwil.
Harmonisasi ini bertujuan memastikan substansi kedua raperbup telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menjamin kualitas produk hukum daerah.
“Peraturan yang disusun dengan baik akan memberikan kepastian hukum dan mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah secara terarah. Kanwil Kemenkum akan terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan aplikatif,” ujarnya.