
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar rapat harmonisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari tentang Dokumen Kajian Risiko Bencana Kota Kendari Tahun 2025-2030, Kamis (20/03/2025).
Rapat ini melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kota Kendari.
Harmonisasi bertujuan untuk memastikan keselarasan regulasi dalam penyusunan Perwali, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dalam mitigasi bencana di Kota Kendari.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi dalam dokumen ini agar memiliki landasan hukum yang kuat serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Dokumen Kajian Risiko Bencana ini menjadi acuan penting bagi Pemerintah Kota Kendari dalam menyusun langkah mitigasi dan penanggulangan bencana. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku," ujar Topan Sopuan.


