
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kolaka Utara, Kamis (13/11/2025).
Rapat dihadiri oleh Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka. Dari pihak Kanwil Kemenkum Sultra, kegiatan ini diikuti oleh tim kerja Pengharmonisasian.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi dan dasar hukum dalam rancangan peraturan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kecurangan di lingkungan pemerintahan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan daerah menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Rancangan Perbup ini diharapkan menjadi instrumen yang efektif dalam mencegah dan mengendalikan praktik kecurangan di tingkat daerah,” ujarnya.


