Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton tentang Pembentukan Tim Ahli Bupati, Kamis (11/9/2025).
Rapat harmonisasi ini bertujuan memastikan agar substansi Raperbup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra memberikan masukan terkait aspek teknis, normatif, dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas dan memiliki kepastian hukum.