Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menyelenggaraakan Rapat pembinaan dan evaluasi fasilitasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara daring, Selasa (23/9/2025).
Rapat ini membahas evaluasi pelaksanaan fasilitasi JDIH, identifikasi kendala yang masih dihadapi, serta strategi optimalisasi layanan dokumentasi dan informasi hukum agar lebih cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, dalam arahannya menekankan pentingnya kolaborasi, kedisiplinan dalam pemutakhiran data, serta komitmen bersama untuk menjadikan JDIH sebagai sarana informasi hukum yang terpercaya dan mendukung transparansi publik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra dalam kesempatan terpisah menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta yang telah berkomitmen mengembangkan JDIH.
"JDIH bukan sekadar sarana dokumentasi hukum, melainkan wajah keterbukaan informasi yang mencerminkan kinerja institusi. Oleh karena itu, Kemenkum Sultra mendorong agar setiap pengelola terus meningkatkan kualitas layanan", ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengelola JDIH Kanwil Kemenkum Sultra dan dilingkungan Pemda Sultra.