
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 31 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai sebagai langkah memperkuat integritas dan profesionalitas ASN di lingkungan Kemenkum, Senin (17/11/2025).
Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, yang menekankan bahwa pemahaman terhadap kode etik adalah fondasi utama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyatakan bahwa penerapan kode etik harus menjadi komitmen bersama.
“Kode etik bukan hanya aturan, tetapi cerminan sikap profesional dan integritas yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh pegawai,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Sultra dengan harapan mampu memperkuat budaya kerja yang disiplin, bertanggung jawab, dan berintegritas.


