
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Sosialisasi Standar Penggunaan Logo Pengayoman sebagai bagian dari upaya memperkuat keseragaman identitas visual di lingkungan Kemenkum, Senin (17/11/2025).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, yang menekankan pentingnya ketertiban penggunaan logo Pengayoman sebagai simbol resmi Kementerian Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa penerapan standar identitas visual merupakan bagian dari profesionalitas institusi.
“Keseragaman penggunaan logo tidak hanya menjaga citra Kemenkum, tetapi juga memastikan setiap informasi publik tampil lebih tertib, mudah dikenali, dan sesuai pedoman,” ujarnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis mengenai standar penggunaan logo, mencakup ketentuan bentuk, warna, proporsi, serta penempatan logo pada berbagai media publikasi.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Sultra dengan harapan seluruh unit kerja dapat menerapkan pedoman secara konsisten pada setiap produk komunikasi resmi.


