Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (8/9/2025).
Agenda Rapat yaitu pengambilan keputusan dan penandatanganan naskah persetujuan bersama terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sultra diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa partisipasi Kanwil dalam rapat paripurna tersebut merupakan wujud komitmen Kemenkum dalam mendukung setiap proses pembangunan daerah.
“Kami senantiasa siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan setiap kebijakan dan regulasi berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujarnya.