Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (17/7/2025).
Agenda utama rapat tersebut adalah mendengarkan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025–2029.
Kanwil Kemenkum Sultra diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Andi Ari Eka Saputra, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, Topan Sopuan.
Dalam keterangannya, Topan Sopuan menyampaikan bahwa kehadiran Kemenkum Sultra merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang berbasis regulasi berkualitas.
"RPJMD adalah dokumen strategis pembangunan lima tahunan daerah. Kehadiran kami memastikan bahwa Raperda ini nantinya memenuhi prinsip keharmonisan, keselarasan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Topan.