
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menghadiri Seminar Awal Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bombana, Senin (20/10/2025).
Kegiatan ini membahas dua rancangan peraturan daerah strategis, yaitu Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kanwil Kemenkum Sultra dihadiri langsung Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, , bersama tim kerja pengharmonisasian. 
Kehadiran Kanwil dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pandangan dan pendampingan dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan agar naskah akademik dan ranperda yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat, konsisten, dan aplikatif.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa keterlibatan Kanwil dalam proses awal penyusunan Ranperda merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Partisipasi Kanwil Kemenkum sejak tahap awal penyusunan Ranperda sangat penting untuk memastikan keselarasan antara substansi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Topan.


















