
Konawe, 2 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara menghadiri undangan Launching Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) yang digelar oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Konawe bertempat di Aula Kantor BRIDA Konawe. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, akademisi, pelaku UMKM, para inventor, serta pelaku industri kreatif di Kabupaten Konawe.
Launching Sentra KI ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Konawe dalam memperkuat ekosistem inovasi daerah melalui perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Sentra KI berfungsi sebagai pusat layanan fasilitasi pendaftaran serta pendampingan pengurusan perlindungan KI, mulai dari hak cipta, merek, paten, desain industri, hingga indikasi geografis, sehingga mempermudah masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas karya dan inovasi yang mereka hasilkan.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas peluncuran Sentra KI BRIDA Konawe. “Keberadaan Sentra KI ini merupakan momentum penting dalam mendorong budaya inovasi dan memperkuat kesadaran perlindungan hukum terhadap karya intelektual. Kanwil Kemenkum Sultra siap mendukung melalui pendampingan teknis dan layanan terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pemanfaatan KI yang optimal akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi UMKM, inventor, dan akademisi daerah.
Dengan hadirnya Sentra KI BRIDA Konawe, diharapkan semakin banyak inovasi lokal yang terdaftar dan terlindungi secara legal, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis riset dan inovasi. Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi bersama pemerintah daerah dan stakeholder guna mewujudkan pembangunan daerah yang maju, mandiri, dan berdaya saing.

