Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Muna Barat menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait pengelolaan arsip, Kamis (21/8/2025).
Kegiatan ini mencakup Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis serta Jadwal Retensi Arsip.
Harmonisasi dipimpin oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
Harmonisasi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan substansi Raperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memastikan pengelolaan arsip pemerintah daerah berjalan tertib, aman, efisien, dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya kedua pedoman ini.
“Dengan pedoman ini, arsip dapat dikelola lebih tertib, transparan, dan mendukung akuntabilitas pemerintahan di Muna Barat,” ujar Topan.