Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (10/9/2025).
Raperda tersebut tentang Penanggulangan dan Pencegahan Pornografi serta Raperda tentang Fasilitasi Desa Wisata.
Kegiatan harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan kedua Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memiliki efektivitas dalam pelaksanaannya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menjelaskan bahwa harmonisasi memiliki peran penting dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Harmonisasi untuk memastikan Raperda tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Harmonisasi dipimpin oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah terkait dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.