Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Rabu (27/8/2025).
Kegiatan ini membahas tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sekaligus.
Adapun ketiga Raperbup tersebut yaitu tentang Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2025, serta Raperbup tentang Pengurangan Sampah Plastik melalui Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik, Wadah, dan Kemasan Makanan/Minuman Berbahan Plastik.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad.
Selanjutnya, pembahasan teknis dilakukan oleh Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama perangkat daerah terkait.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa harmonisasi menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Melalui harmonisasi, kita pastikan setiap rancangan peraturan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan,” ujarnya.