
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Puskesmas Wawotobi, Selasa (26/8/2025).
Tiga Raperbup yang dibahas dalam kegiatan ini meliputi:
1. Raperbup tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) BLUD UPTD Puskesmas Wawotobi,
2. Raperbup tentang Rencana Strategis Penerapan BLUD UPTD Puskesmas Wawotobi Tahun 2025–2029, dan
3. Raperbup tentang Penerapan Pola Tata Kelola BLUD pada UPTD Puskesmas Wawotobi.
Harmonisasi bertujuan memastikan ketiga Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan dasar di Puskesmas Wawotobi. 
Proses ini melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya harmonisasi ini dalam mewujudkan pelayanan BLUD yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Dengan harmonisasi ini, tata kelola BLUD Puskesmas Wawotobi dapat berjalan sesuai standar, mendukung pelayanan kesehatan berkualitas, dan menjadi contoh penerapan BLUD yang baik di daerah,” ujar Topan.


















