Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Harmonisasi 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati Kolaka secara bersamaan, Selasa (16/9/2025).
Adapun keempat Raperbup yang diharmonisasi yakni:
1. Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Raperbup tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku dalam Percepatan Penurunan Stunting.
3. Raperbup tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kolaka.
4. Raperbup tentang Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan Khusus Kedawatdaruratan pada UPTD Public Safety Center (PSC) 119 Kabupaten Kolaka.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, bersama tim kerja perancang peraturan perundang-undangan, serta dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Candrafriandi Achmad menegaskan pentingnya harmonisasi agar setiap Raperbup yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Kolaka yang serius dalam menyusun regulasi daerah.
“Dengan adanya harmonisasi, setiap Raperbup dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen penting dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kolaka,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, tim kerja Kanwil Kemenkum Sultra dibagi menjadi 4 kelompok tim kerja, di mana masing-masing tim fokus melakukan pembahasan harmonisasi terhadap satu Raperbup. Pembagian ini dilakukan untuk memastikan pembahasan lebih efektif, terarah, dan mendalam sesuai dengan substansi materi peraturan.