
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bombana yang mengatur organisasi dan tata kerja perangkat daerah, bertempat di Ruang Legal Drafter, Senin (26/1/2026).
Dua Raperbup yang diharmonisasikan tersebut yakni Raperbup Kabupaten Bombana tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah serta Raperbup Kabupaten Bombana tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah.
Harmonisasi ini bertujuan memastikan pengaturan kelembagaan perangkat daerah tersusun secara tepat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, dan dilanjutkan dengan pembahasan mendalam oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama perangkat daerah Kabupaten Bombana.
Pembahasan difokuskan pada struktur organisasi, pembagian tugas dan fungsi, serta kejelasan norma agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaannya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi perangkat daerah memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Melalui harmonisasi ini, kami memastikan setiap produk hukum daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi daerah,” ujar Topan Sopuan.

