
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Utara, Selasa (13/1/2026).
Dua Raperbup yang diharmonisasikan tersebut masing-masing mengatur tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Utara.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan penataan perangkat daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam proses harmonisasi, Tim Kerja Pengharmonisasian bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Utara melakukan penelaahan substansi dan teknik penyusunan guna memastikan kejelasan struktur organisasi, pembagian kewenangan, serta tata kerja masing-masing perangkat daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi perangkat daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar setiap regulasi yang disusun selaras aturan dan mudah diimplementasikan,” ujar Topan Sopuan.

