
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka, Rabu (26/11/2025).
Raperbup tersebut yaitu tentang Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah serta Raperbup tentang Petunjuk Teknis Bantuan Perlengkapan Sekolah kepada Peserta Didik di Kabupaten Kolaka.
Kepala Kanwil Kemenku Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi produk hukum daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan regulasi yang diterapkan di daerah benar-benar berkualitas, tepat guna, dan sesuai ketentuan yang lebih tinggi.
“Setiap regulasi harus disusun secara cermat, konsisten, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Kegiatan harmonisasi diikuti oleh Bagian Hukum Setda Kolaka, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta perangkat daerah terkait lainnya bersama Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sultra yang melakukan penelaahan mendalam serta penyempurnaan redaksional terhadap kedua rancangan regulasi tersebut.
Harmonisasi ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sultra dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas dan berorientasi pada pelayanan publik.


