Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Kolaka Timur, Kamis (2/10/2025).
Adapun dua rancangan yang dibahas yakni Raperbup tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana GEMAS Kelurahan serta Raperbup tentang Pedoman Umum Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan.
Kegiatan harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, bersama tim pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Sultra, dengan dihadiri perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Melalui proses harmonisasi, setiap pasal dari kedua Raperbup tersebut ditelaah secara mendalam agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus relevan dengan kebutuhan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan dukungannya terhadap proses ini.
“Harmonisasi ini menjadi langkah penting agar peraturan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kolaka Timur, baik dalam pengelolaan dana GEMAS maupun penguatan peran RT, RW, dan LPM kelurahan,” ujar Topan Sopuan.