
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Timur, Kamis (27/11/2025).
Adapun kedua Raperbup tersebut yaitu Raperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, serta Raperbup tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi produk hukum daerah merupakan langkah penting agar setiap regulasi yang lahir benar-benar tepat guna dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Regulasi harus disusun secara cermat, konsisten, dan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Topan Sopuan.
Kegiatan harmonisasi ini diikuti oleh Bagian Hukum Setda Kolaka Timur, Badan Pendapatan Daerah, serta perangkat daerah terkait lainnya, bersama Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sultra yang melakukan penelaahan mendalam dan penyempurnaan substansi maupun redaksional terhadap kedua rancangan peraturan tersebut.
Harmonisasi ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sultra dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan layanan publik di Kabupaten Kolaka Timur.


