
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Utara, Senin (8/12/2025).
Dua rancangan regulasi yang dibahas masing-masing adalah Raperbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, serta Raperbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara.
Harmonisasi ini bertujuan memastikan bahwa pembentukan kedua UPTD tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam pernyataan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan bahwa pembentukan UPTD harus disusun secara cermat agar dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan daerah.
“Setiap pembentukan unit teknis harus memiliki dasar hukum yang kuat dan dirancang secara presisi. Struktur yang tepat akan memberikan efisiensi, meningkatkan profesionalitas perangkat daerah, dan memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Topan Sopuan.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sultra akan terus memperkuat pendampingan harmonisasi regulasi di daerah guna membantu pemerintah kabupaten dan kota menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan.


