
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Muna, yakni Raperbup tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan serta Raperbup tentang Retribusi Jasa Usaha Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah, Senin (15/12/2025).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan kedua Raperbup disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pengaturan retribusi daerah harus mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
“Harmonisasi menjadi langkah penting agar regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Topan Sopuan.
Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna.

