
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Tengah, Rabu (14/1/2025).
Adapun dua Raperbup yang dibahas yakni Raperbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Raperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buton Tengah.
Harmonisasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan regulasi kepala daerah disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendukung tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia daerah.
Dalam kegiatan tersebut, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Buton Tengah melakukan pembahasan terhadap substansi pengaturan, teknik penyusunan, serta kejelasan norma agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif.
Pembahasan Raperbup tentang tambahan penghasilan ASN difokuskan pada kesesuaian dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan prinsip keadilan, sementara Raperbup tentang UPTD Balai Latihan Kerja diarahkan untuk memperkuat fungsi kelembagaan dalam peningkatan kompetensi tenaga kerja.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi kepala daerah memiliki peran penting dalam mendukung kinerja pemerintah daerah.
“Regulasi yang disusun secara harmonis akan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong peningkatan kinerja aparatur dan pelayanan publik, khususnya di bidang ketenagakerjaan dan pengelolaan aparatur sipil negara,” ujar Topan Sopuan.

