Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka Timur, Selasa (2/12/2025).
Raperda tersebut tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Perlindungan dan Pemberdayaan Pesantren.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Legal Drafter tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad.
Proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan kedua Raperda memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan komitmen Kanwil dalam memastikan kualitas regulasi daerah.
“Setiap Raperda harus disusun dengan matang, tidak hanya benar secara hukum tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Ia menambahkan bahwa Kemenkum Sultra akan terus memperkuat pendampingan agar pemerintah daerah memiliki produk hukum yang kuat, terukur, dan mendukung pembangunan yang lebih tertib dan berkeadilan.
Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Dua Raperda Kolaka Timur Terkait Kawasan Tanpa Rokok dan Pemberdayaan Pesantren
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SULAWESI TENGGARA |
||||||
| Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461 | ||
| +6813-55554600 | ||
| kanwilsultra@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| humaskemenkumhamsultra@gmail.com |


