
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Baubau, Rabu (17/12/2025),
Kedua Raperwali tentang Pola Tata Kelola Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Baubau dan Raperwali tentang Rencana Strategis BLUD Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2024–2026.
Harmonisasi ini bertujuan memastikan kedua Raperwali tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penerapan BLUD pada UPTD Puskesmas harus didukung oleh regulasi yang jelas dan perencanaan strategis yang terarah.
“Harmonisasi memastikan kedua regulasi ini selaras, memiliki kepastian hukum, dan dapat diimplementasikan secara efektif untuk menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Rapat harmonisasi melibatkan Tim Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kota Baubau.
Pembahasan difokuskan pada kesesuaian pola tata kelola BLUD, keterpaduan rencana strategis dengan kebijakan daerah, serta keselarasan pengaturan dengan regulasi nasional di bidang pengelolaan BLUD dan pelayanan kesehatan.


