Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Senin (6/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan substansi Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan pembangunan nasional.
Rapat dipimpin Tim Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Sultra bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
Melalui forum ini, berbagai masukan dan penyempurnaan terhadap rancangan RPJMD dibahas secara komprehensif guna mewujudkan arah pembangunan daerah yang terukur, efektif, dan sesuai dengan prinsip good governance.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sultra.
Ia berharap hasil harmonisasi dapat menjadi landasan yang kuat dalam mendukung pembangunan jangka menengah daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.