
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Kendari tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Senin (15/12/2025).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan rancangan Peraturan Wali Kota tersusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa perencanaan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi harus didukung oleh regulasi yang kuat dan terintegrasi.
“Harmonisasi dilakukan agar pengaturannya memiliki kepastian hukum, selaras dengan kebijakan nasional, serta dapat diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah daerah,” ujar Topan Sopuan.
Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kota Kendari.
Pembahasan difokuskan pada kesesuaian norma pengaturan, arah kebijakan pemajuan iptek daerah, serta keterpaduan rencana program dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya.

