
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Kendari tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, serta diikuti oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan dan perangkat daerah terkait.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan Ranperda yang disusun memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Dalam pembahasan, dilakukan pendalaman terhadap aspek kelembagaan, mekanisme penanganan bencana, serta koordinasi antar instansi guna meningkatkan kesiapsiagaan dan respons terhadap potensi bencana.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya kesiapan regulasi dalam menghadapi potensi bencana.
“Regulasi yang baik harus mampu menjadi pedoman yang jelas dalam upaya mitigasi, penanganan, hingga pemulihan bencana, sehingga perlindungan terhadap masyarakat dapat berjalan optimal,” ujarnya.

