
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan memastikan rancangan peraturan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Pelaksanaan harmonisasi dipimpin tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan daerah merupakan langkah penting dalam menciptakan regulasi yang berkualitas dan selaras dengan ketentuan hukum nasional. 
“Melalui proses harmonisasi, kami ingin memastikan setiap regulasi yang lahir di daerah benar-benar memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.


















